- Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS harus ditentukan oleh Kementerian Sosial Kemensos, termasuk oleh kepala daerah. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. “Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS harus ditentukan, seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” katanya, saat menyerahkan rekomendasi bantuan sosial bansos kepada Mensos, Tri Rismaharini, di Gedung KPK, Jumat 30/4/2021. Bagi kepala daerah yang mampu menurunkan jumlah kemiskinan di daerahnya, dinilai berhasil dalam menjalankan tugasnya. “Kepala daerah yang yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan dianggap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya. Baca Juga Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK Nggak Ada Apa-apa! Penanganan situasi darurat adalah yang belum dianggarkan. Kegiatan yang sudah dianggarkan di APBN dan APBD, pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Seperti pandemi Covid-19, tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tandas Alex. Contoh lain, pengadaan Alat Pelindung Diri APD dan swab, yang dilakukan dengan ketentuan harus jelas oleh pihak yang bergerak di bidangnya, jangan pengadaan APD dilakukan oleh penyedia sembako. Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia sembako jelas tidak mampu, dan akan dilempar ke penyedia lainnya, maka hal itu yang menimbulkan rente, padahal bisa dilakukan ke penyedianya langsung. “Jadi kendati kondisi darurat, harus tetap memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkap Alex. Baca Juga KPK Temukan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu Punya Saham di Perusahaan Ekspor-Impor Sementara itu, mensos menandaskan, saat ini, dari 3 jenis bansos yang diselenggarakan Kemensos, tidak ada dalam bentuk barang, tapi secara tunai.
MenurutKemensos, disebut miskin jika punya 14 kriteria. Di antaranya: gak punya WC pribadi, kalau masak pakai kayu bakar, makan hanya sekali/dua kali sehari, bisa beli satu setel pakaian hanya sekali dalam setahun, rumahnya gak diplester, menggunakan air hujan, hanya tamat SD, dan penghasilannya kurang 20 ribu sehari.
Jakarta ANTARA - Kementerian Sosial Kemensos telah menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial. "Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia UI, ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima Bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan. Sementara sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian. Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik. Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial. "Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima Bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya. Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Kemendagri. Sebelumnya, Mensos menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai BPNT. "Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada ASN," katanya. Ia menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Baca juga PKJS UI Indikator sosial ekonomi penerima bansos perokok lebih rendah Baca juga KPK sebut kriteria kemiskinan penerima bansos turut jadi perhatian Baca juga Sosiolog sarankan Kemensos tambah pelibatan komunitas perbaharui DTKS Baca juga Kajian UI bansos berkorelasi terhadap perilaku merokok
3 Bagaimana cara memasukkan DTKS. Jika ingin menerima bansos dari Kemensos, bisa disimpulkan terlebih dahulu harus bergabung dengan DTKS. Anda bisa melamar langsung ke kantor desa/lurahan dengan membawa dokumen seperti KK dan KTP. Selain cara-cara di atas, Anda dapat mendaftar atau mengajukan DTKS secara online, melalui aplikasi cek bansos.
Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister, danb. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregisterDalam diktum KEDUA dari keputusan menteri sosial tersebut yang disebut Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/ sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya. Kriteria diatas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang belum teregisterFakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari Gelandangan;Pengemis;Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;Korban Tidak Kekerasan;Pekerja Migran Bermasalah Sosial;Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 satu tahun setelah kejadian bencana;Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;Penderita Thalassaemia Mayor; danPenderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi KIPI.14 Kriteria Miskin Menurut Badan Pusat Statistik BPSMenurut standar Badan Pusat Statistik BPS yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orangJenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahanJenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga penerangan rumah tangga tidak menggunakan air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanahHanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali membeli satu stel pakaian baru dalam setahunHanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehariTidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinikSumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. per bulanPendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga dari itu peran pemerintah dalam penanganan kemiskinan yang luas sangat diharapkan. Demikianlah beberapa Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Mensos No 146 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial pada saat itu Bapak Salim Segaf AL Jufri. Pemdesatau kelurahan selanjutnya memasukkannya ke sistem dari Kemensos berdasarkan musyawarah desa. Dalam setahun bisa tiga kali terjadi perubahan data kemiskinan berdasarkan musyawarah desa. “Pembaruan data di sistem Kemenkes itu sudah terintegrasi dengan SIKS-Dataku sehingga data yang ada dalam sistem itu sudah ter-update,” katanya. 5 Aspek dan 9 Kriteria Kemiskinan Kementerian SosialKementerian Sosial telah menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan dalam menentukan seseorang layak atau tidak masuk ke dalam data kemiskinan DTKS. Maka secara otomatis, 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan ini menggantikan 14 kriteria kemiskinan yang berlaku sebelumnya. 5 aspek meliputi Tempat tinggalPekerjaanPanganSandangPapanSelanjutnya dari 5 aspek diatas, dijabarkan menjadi 9 kriteria kemiskinan, yang meliputi Tempat berteduh/tinggal sehari-hariStatus pekerjaanKekhawatiran pemenuhan kebutuhan panganPengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaranPengeluaran untuk pakaianSebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanahSebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayuKepemilikan fasilitas buang air kecil atau besarSumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrikKebijakan kementerian sosial menentukan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan ini sudah diterapkan ke dalam aplikasi SIKS Mobile untuk kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang sampai berita ini ditulis masih dilaksanakan oleh SDM PKH di lapangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan data kemiskinan semakin baik dan tepat sasaran. Sehingga data kemiskinan dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai arah kebijakan yang berlaku. Liputan6com, Jakarta - Badan Pusat Statistik melaporkan adanya peningkatan pada garis kemiskinan per Maret 2021 menjadi Rp 472.525 per kapita per bulan. Angka itu naik 2,96 persen dari batas kemiskinan per September 2020 yang sebesar Rp 458.947 per kapita per bulan. Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, garis kemiskinan itu dihitung berdasarkan total DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Sosial Kemensos menetapkan sembilan kriteria kemiskinan, dan lima aspek yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial Bansos. Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial Mensos, Tri Rismharini, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 18/11/2021. “Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia UI, ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya,” kata Mensos Risma. Menurutnya, sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian. Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik. Laman 1 2 mWayEuU.